Kediri Memo.co.id
Niat Mochamad Zainul Muchilis (29) untuk menikahi wanita pujaan hatinya harus tertunda. Pemuda asal Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren ini terpaksa diamankan Satnarkoba Polres Kediri karena terbukti kedapatan mengedarkan narkoba jenis pil dobel L, Rabu (21/9). Dari penangkapan tersangka petugas mengamankan barang bukti 3000 butir dobel l.
Pemangkapan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan Bima Bayu (22) pada Selasa (20/9) lalu. Dari keterangan Bima petugas mengantongi nama Zainul yang diduga sebagai jaringan pengedar narkoba. Pihak kepolisian melakukan penyelidikan untuk membuktikan hal tersebut.
“Penangkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya,” jelas Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono.
Tim buser mencoba memancing Zainul apakah dia benar sebagai pengedar dobel l. Hasilnya diketahui jika pria yang keseharian bekerja sebagai kuli bangunan ini mengedarkan dobel l.
Petugaspun terus melakukan penyelidikan dan meminta bima menunjukkan dimana keberadaan Zainul.
Malam itu Zainul diketahui sedang berada di tepi jalan umum Desa Gogorante, Kecamatan Ngasem. Ia diduga hendak melakukan transaksi dan tim buser langsung melakukan penggerebekan. Zainurpu tak dapat melawan saat polisi menangkapnya dan melakukan penggeledahan.
Hasilnya petugas menemukan 3000 butir dobel l yang disimpan di dalam tas slempangnya. Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Kediri untuk penyelidikan lebih lanjut.
Penyidik melakukan pemeriksaan dan menanyakan dari mana dia membeli ribuan dobel l itu.
Kepada penyidik zainul mengaku jika dia membeli dari orang berinisial Y. Namun sayang saat dimintai keterangan lebih lanjut dia berdalih jika transaksi selama ini dilakukan dengan sistem ranjau. Y menaruh dobel l tersebut di sebuah tempat dan Zainul menaruh uang pembelian di tempat tersebut pula.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, sistem transaksi dilakukan dengan cara ranjau, uang ditaruh di dalam bungkus rokok dan di letakkan di tempat ranjauan,” tegas AKP Bowo Wicaksono
Atas perbuatannya kini Zainul harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Kediri. Dan oleh penyidik tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang No 36/2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara selama kurang lebih sepuluh tahun.(wing/bs)