Masih lanjut Priadi Meski sudah sepakat mengenai harga pembebasan tanah, dia dan belasan warga lainnya belum menyetujui harga yang diberikan pihak pemerintah untuk ganti rugi bangunan mereka.
” Untuk 1 meter persegi harga bagunan hanya diganti dengan harga Rp 1.900.000,-. ” tambah priadi.
Hal yang sama juga diungkapkan Sukiyem (67) warga yang juga harus merelakan tanahnya untuk kepentingan berdirinya jembatan.
Sukiyem meminta agar ganti rugi yang diberikan pihak Dinas PU sesuai dengan kondisi bangunan yang telah berdiri tersebut.
” saya berharap agar pihak dinas pekerja umum memberikan ganti rugi bangunan sebesar Rp 2.500.000 per meter persegi, karena setiap rumah warga memiliki bagunan berbeda-beda, jadi disini kita meminta agar ganti rugi disesuaikan harga banguna ” Harapnya
Dihubungi terpisah Kabag Humas Pemerintah Kabupaten Kediri Haris Setiawan mengungkapkan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada warga. Mengenai ganti rugi tersebut pihak dinas pekerja umum akan melakukan penilaian terhadap bangunan tersebut dan akan memberikan ganti rugi sesuai dengan kondisi.
“Kita akan melakukan penilaian terhadap bangunan tersebut dan kita akan lakukan pertemuan dengan warga,” katanya ketika di hubungi melalui telfon seluler Kamis (08/09/2016).(wing/Bs)