Gangguan Serius Pusat Data Nasional Bikin Layanan Publik Terganggu

Gangguan Serius Pusat Data Nasional Bikin Layanan Publik Terganggu
Gangguan Serius Pusat Data Nasional Bikin Layanan Publik Terganggu

MEMO

Pusat Data Nasional (PDN) mengalami gangguan serius yang diduga akibat serangan hacker, mengganggu berbagai layanan publik termasuk layanan imigrasi di bandar udara. Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengkonfirmasi bahwa langkah pemulihan sedang diambil secara bertahap untuk mengatasi masalah ini.

Bacaan Lainnya

Penjelasan dan Langkah Penanganan dari Kementerian Kominfo

Pusat Data Nasional (PDN) mengalami gangguan yang diduga disebabkan oleh serangan hacker sejak Kamis (20/6), yang berdampak pada beberapa layanan publik, termasuk layanan imigrasi di bandar udara. Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan bahwa proses pemulihan sedang dilakukan secara bertahap pada PDN.

Budi Arie menyampaikan bahwa gangguan ini mempengaruhi berbagai aplikasi layanan publik yang terintegrasi dengan PDN. “Benar adanya bahwa saat ini sedang terjadi gangguan pada Pusat Data Nasional yang berdampak pada sejumlah layanan publik,” demikian pernyataan yang diambil dari laman resmi Kementerian Kominfo pada Kamis (20/6).

Saat ini, tim teknis sedang bekerja keras untuk menangani masalah ini dengan cepat agar layanan publik dapat segera pulih ke kondisi normal. Sebagai langkah darurat, telah disediakan Pusat Data Nasional Sementara berbasis cloud yang dapat digunakan bersama oleh kementerian, lembaga pemerintah, dan pemerintah daerah.

Pratama Persadha, Chairman CISSReC (Lembaga Riset Keamanan Siber), menduga bahwa gangguan pada PDN disebabkan oleh serangan siber seperti ransomware atau peretasan yang diikuti dengan pemerasan, serupa dengan insiden yang menimpa Bank Syariah Indonesia (BSI) pada tahun 2023.

Pusat Data Nasional merupakan implementasi dari Peraturan Presiden No. 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Definisi Pusat Data adalah fasilitas yang digunakan untuk menempatkan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya guna keperluan penempatan, penyimpanan, pengolahan data, dan pemulihan data.

Dampak Gangguan dan Langkah-Langkah Penanganannya

Pasal 27 ayat (4) dari Peraturan tersebut menjelaskan bahwa PDN adalah kumpulan pusat data yang digunakan secara bersama oleh instansi pusat dan pemerintah daerah, serta saling terhubung.

Pos terkait