” Sasaran tersebut lebih besar dari tadinya Rp14 Miliyar,” katanya.
Dia berkata, dikala ini BPPD Sidoarjo telah mempunyai sistem yang lebih kompatibel. Dengan sistem ini telah langsung dikenal reklame ataupun restoran mana yang belum bayar sehingga tidak butuh melaksanakan rekap secara manual lagi.
” Ke depan terpaut pemungutan pajak ini arahnya pada virtual seluruh. Siapa saja yang belum bayar pajak nanti langsung terdapat pemberitahuan. Sehingga tidak butuh lagi kami berkirim pesan secara manual,” katanya.
Sedangkan, Kabid Pajak Daerah BPPD Sidoarjo, Abdul Muntholib berkata 3 titik reklame yang ditertibkan hari ini telah menunggak pajak lumayan lama, dekat 2- 4 tahun, dengan kisaran pembayaran pajak Rp5 juta masing- masing tahun, bergantung dimensi.
” Penertiban reklame ini baru dini. Ke depan kita hendak sisir lebih masif lagi. Sebab harus pajak reklame di Sidoarjo terdapat dekat 7 ribu, tercantum yang insidentil itu,” katanya.
Tidak hanya itu, BPPD Sidoarjo telah mengadakan patroli teratur tiap pekan buat menertibkan reklame yang tidak membayar pajak.
” Tiap hari Jumat kami terus keliling buat penertiban reklame yang tidak bayar pajak,” katanya.(*)