Nasib ribuan pekerja Sritex kini berada di ujung tanduk. Mereka meminta bantuan Komisi IX DPR untuk mengawal pembayaran hak-hak mereka yang tertunda, termasuk gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi IX DPR dan Serikat Pekerja Sritex yang membahas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi.
Slamet Kaswanto, Koordinator Serikat Pekerja Sritex, mengungkapkan kecurigaan bahwa penutupan operasional perusahaan sejak 1 Maret 2025 mungkin merupakan upaya untuk menghindari pembayaran THR. “Kami bertanya-tanya, apakah ini cara untuk menghindari kewajiban THR?” ujarnya di Ruang Rapat Komisi IX DPR, Selasa (4/3/2025). “Kami akan melaporkan hal ini ke Komisi IX DPR untuk meminta pengawalan hak-hak kami.”
Selain masalah THR, kepastian pembayaran pesangon juga menjadi kekhawatiran utama para pekerja. Slamet berharap Komisi IX DPR dapat membantu menekan perusahaan agar segera memenuhi kewajibannya.












