Tuntutan ini dianggap wajar, mengingat daerah tetangga sudah menerapkan ADD yang lebih tinggi. Data menunjukkan, Blitar memiliki ADD 12 persen, Trenggalek 11,5 persen, Nganjuk 12 persen, dan bahkan Madiun mencapai 20 persen. Perbandingan ini menunjukkan adanya kesenjangan yang signifikan.
“Kami ingin kenaikan ADD menjadi 13 persen,” kata Suyono. Dengan kenaikan ini, ia memperkirakan gaji perangkat desa bisa naik sekitar Rp350.000. Saat ini, gaji perangkat desa di Tulungagung hanya Rp2.155.000, lebih rendah dari UMK yang mencapai Rp2.470.800. Kesenjangan ini menjadi alasan kuat di balik aksi unjuk rasa mereka.
Baca Juga: Ancaman Longsor Intai Jalur Lintas Selatan Tulungagung Akibat Kondisi Lereng Tebing Belum Stabil
PPDI berharap DPRD Tulungagung dapat menindaklanjuti aspirasi ini dan mengevaluasi kembali porsi ADD. Bagi mereka, kenaikan anggaran bukan hanya soal gaji, tetapi juga tentang meningkatkan kualitas pelayanan desa dan memastikan hak-hak lembaga lain di desa terpenuhi.












