Memo, Jember.
Perwakilan 56 orang sopir ambulance desa mengadu ke Komisi D, Rabu (13/8/2025), karena belum menerima gaji sejak Januari hingga Juli 2025. Kini komisi D DPRD Kabupaten Jember Jawa Timur, mengutus Dinas kesehatan untuk mencari jalan keluar agar dapat melunasi tunggakan tujuh bulan gaji 56 sopir ambulance desa.
Terdapat beberapa anggapan bahwa mereka tidak memenuhi kriteria untuk digaji dari APBD Jember, karena tidak mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sunarsi juga menghimbau agar 56 orang sopir tersebut sebagai sopir ambulans yang kini belum menerima gaji dari awal tahun Januari 2025. Untuk menerima haknya dan diprioritaskan.untik memperpanjang kontrak dengan biaya BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) puskesmas sendiri.












