Gairah besar itu dibuktikan oleh Arif Rahman cs. Tepatnya pada hari ini ( Senin, 2/01/2026) empat perwakilan warga di bawah komando Arif Rahman mendatangi Kantor Komisi Informasi Jawa Timur di jalan Bandilan No 4 Waru Sidoarjo.
” Ini sudah menjadi komitmen saya, jika desa tidak mengabulkan permohonan warga, maka opsi warga tetap mengadu persoalan ini ke komisi informasi publik,” terang Arif Rahman.
Diinformasikan juga, kedatangan perwakilan warga di kantor Komisi Informasi ditemui Febri Krisbiyantoro selaku Panitra Pengganti Komisi Informasi Jawa Timur.

Baca Juga: 6 Tahun Jalan Desa Jeblok, Warga Tempel Nekat Gelar Aksi Tanam Ratusan Pohon Pisang Di Jalan
Kedatangan warga Ngringin hari ini masih kata Arif Rahman masih sebatas konsultasi dan disarankan oleh panitera untuk menunggu jawaban dari desa maksimal sepuluh hari terhitung sejak surat permohonan warga diserahkan desa. J
” Jika pemohon merasa keberatan dengan jawaban PPID Desa Ngringin , pemohon bisa mengirimkan surat keberatan ke atasan PPID Desa Ngringin,” terang Arif Rahman juga.
Baca Juga: Kondisi Situs Peradaban Jawa Kuno Di Baron Kurang Terawat, Begini Tanggapan Pemerhati Budaya....
Sementara disampaikan singkat oleh Panitra Pengganti Komisi Informasi Jatim, Febri Krisbiyantoro ,S.H di ruang kerjanya bahwa warga desa memiliki hak mendapatkan informasi APBDES. ( Adi)












