Example floating
Example floating
Peristiwa

Gagalkan peredaran sabu-sabu dari jaringan Surabaya-Lamongan

×

Gagalkan peredaran sabu-sabu dari jaringan Surabaya-Lamongan

Sebarkan artikel ini
Gagalkan peredaran sabu-sabu dari jaringan Surabaya-Lamongan
Example 468x60
Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dari jaringan Surabaya-Lamongan dengan menangkap tiga orang pengedar di dua lokasi berbeda.Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol M. Aris Purnomo saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Rabu mengatakan tiga pengedar jaringan Surabaya-Lamongan yang ditangkap adalah MT (37), JM (33) dan RS (48).

Pengungkapan kasus ini berawal dari BNNP Jatim yang menangkap MT dan JM pada 24 September 2021 lalu pukul 07.00 WIB di sebuah warung kopi di Desa Tambak Boyo, Kecamatan Tikung, Lamongan. Keduanya diduga telah melakukan serah terima sabu-sabu.

Mas Dhito Lanjutkan

“Kita menangkap saudara MT dan JM yang diduga melakukan transaksi sabu-sabu. Kemudian kita kembangkan dengan melakukan penggeledahan dan menemukan 35 paket kecil sabu-sabu seberat 2,637 gram di dalam dompet toko perhiasan berwarna hijau,” ujarnya.

Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah JM dan ditemukan 41 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 3,296 gram yang dibungkus plastik disimpan di atas lemari kasur.

Kabid Pemberantasan BNNP Jatim Kombes Pol Daniel Y. Katiandagho menjelaskan bahwa tersangka MT mengakui bahwa sabu-sabu kecil tersebut didapat dari saudaranya yang berisinial RS. MT diperintah RS untuk mengirim sabu-sabu kepada pembelinya yakni JM dua minggu lalu.

“Tersangka MT bekerja sebagai kurir yang menerima pesanan sabu-sabu dan mendapat upah pengiriman dari RS sebesar Rp500 ribu untuk setiap pengiriman. MT ini sudah enam kali menerima pesanan dari RS,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.