Example floating
Example floating
Peristiwa

Gaga Muhammad ajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara

×

Gaga Muhammad ajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara

Sebarkan artikel ini
Gaga Muhammad ajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara
Example 468x60

Dia terbukti melanggar Pasal 310 ayat 3 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena mengemudikan mobil dalam pengaruh alkohol.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta rupiah,” kata Lingga Setiawan selaku Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Gaga dan tim penasihat hukum baru secara resmi mengajukan banding karena pada sidang putusan Rabu (19/1) masih menyatakan pikir-pikir sebelum mengambil langkah hukum.

Lantaran Gaga mengajukan banding, perkara kelalaian berkendara yang mengakibatkan Laura Anna lumpuh tersebut akan bergulir di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. (*)

Baca Juga  Subang Diterjang Puting Beliung Dahsyat, Puluhan Rumah Hancur! Lihat Dampaknya di Sini

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.