Sambo mengenakan kaus berwarna hitam dan sandal dengan tulisan ‘Reebook’. Ajudan Pribadi juga menambahkan keterangan bahwa foto tersebut diambil setelah kejadian tertentu. Namun, tidak diketahui secara pasti kejadian apa yang dimaksud. Unggahan tersebut telah dihapus oleh Ajudan Pribadi dari akun Instagram miliknya.
Kasus Ferdy Sambo: Tanggapan Pengacara, Kasasi, dan Perjuangan Hukum
Arman menjelaskan bahwa foto yang diunggah sebenarnya diambil sebelum kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal tersebut dapat terbaca dari keterangan yang disertakan dalam unggahan tersebut, demikian kata Arman.
Ferdy Sambo mengajukan Kasasi pada tanggal 12 Mei setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding atas vonis mati yang dijatuhkan padanya. Selain Sambo, dua terdakwa lain dalam kasus ini, yaitu Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf, juga mengajukan kasasi. Putri mengajukan pada tanggal 9 Mei 2023, sedangkan Kuat mengajukan pada tanggal 15 Mei 2023.
Ricky Rizal dan Richard Eliezer merupakan dua terdakwa lain dalam kasus ini. Ricky telah lebih dulu mengajukan kasasi atas vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Sementara itu, perkaranya Richard Eliezer telah berkekuatan hukum tetap karena tidak ada upaya banding baik dari pihak Eliezer maupun jaksa penuntut umum, sehingga ia menerima vonis 1,5 tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Umi Sjarifah, Pemred Media Sudut Pandang Raih Anugerah INDOPOSCO atas Dedikasi Jurnalistik












