Example floating
Example floating
Jatim

FMPN Tuntut Pemerintah Daerah Tegakkan Demokrasi Bersih

×

FMPN Tuntut Pemerintah Daerah Tegakkan Demokrasi Bersih

Sebarkan artikel ini
FMPN Tuntut Pemerintah Daerah Tegakkan Demokrasi Bersih
Example 468x60

Blitar, Memo

Massa yang tergabung dalam Front Masyarakat Petani dan Nelayan (FMPN) menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD dan Kantor Bupati Blitar, Selasa 19 November 2024. Massa yang berasal dari 16 kecamatan di Kabupaten Blitar ini menyuarakan aspirasi terkait demokrasi yang adil dan bersih dari konspirasi hukum, serta perlunya pemimpin yang berpihak kepada rakyat.

Mas Dhito Lanjutkan

Aksi yang berlangsung sejak pagi itu diwarnai orasi dan penyampaian tuntutan masyarakat atas sejumlah persoalan yang dianggap mencederai keadilan. Puluhan aparat keamanan terlihat berjaga untuk memastikan jalannya aksi tetap kondusif.

Salah satu isu utama yang diangkat dalam aksi tersebut adalah kasus pemalsuan dokumen yang mencatut nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2018. Kasus ini disebut-sebut telah menjadi alat kriminalisasi terhadap Mohammad Trijanto, seorang aktivis anti-korupsi yang juga pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPD Jawa Timur.

Koordinator aksi, Joko Agus Prasetyo, dalam orasinya menegaskan bahwa aksi ini dilakukan demi menjaga keadilan dan demokrasi yang bebas dari rekayasa hukum. Ia juga mengecam lambannya proses hukum terhadap pelaku pemalsuan dokumen KPK, sementara Mohammad Trijanto justru menjadi korban kriminalisasi dengan tuduhan pelanggaran UU ITE.

“Ini adalah bentuk nyata konspirasi hukum. Pembuat surat palsu yang mencatut nama KPK hingga kini belum tersentuh hukum, tapi aktivis yang membela kebenaran justru dikriminalisasi. Demokrasi seperti ini harus kita lawan bersama,” ujar Joko di hadapan massa.

Dalam aksi yang digelar di depan Kantor DPRD Kabupaten Blitar, FMPN menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Penyelidikan transparan dan tuntas untuk mengungkap aktor di balik pemalsuan dokumen KPK.
2. Pelaporan terbuka perkembangan kasus kepada masyarakat untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegak hukum.
3. Perlindungan bagi warga yang menyuarakan kebenaran, agar tidak ada lagi intimidasi atau kriminalisasi terhadap aktivis.

Baca Juga  Paripurna DPRD Kabupaten Kediri Dengarkan Penjelasan Ranperda APBD tahun 2025 dari PJ Bupati

“Kami meminta agar pihak berwenang bekerja secara profesional dan independen. Jangan biarkan keadilan hanya menjadi milik segelintir orang,” kata Joko.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.