Kediri Memo.co.id
Forum Indonesia Untuk Transparasi Anggaran (Fitra) melalui komunitas Kediri Bangkit mencurigai penggunaan narkoba oleh terpidana kasus pedofilia Sony Sandra. Untuk itu pihaknya akan melakukan investigasi dan akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri
Diungkapkan Komunitas Kediri Bangkit ada indikasi penyalahgunaan narkoba, dalam melakukan aksinya, Sony Sandra diketahui memberikan obat-obatan untuk menghilangkan kesadaran supaya korban tidak melawan, “atas indikasi tersebut maka Sony Sandra dapat dijerat juga dengan UU no. 35/2009 tentang narkotika,” kata Putri salah satu anggota Komunitas Kediri Bangkit yang mewakili Fitra
Tak hanya itu, menurutnya selama ini dakwaan yang diarahkan kepada Sony Sandra adalah kasus persetubuhan dengan anak dibawah umur, akan tetapi seharusnya ada indikasi-indikasi dakwaan lain,” yakni adanya transaksi jual beli antara pelaku dan korban adalah indikasi dari pelanggaran Pasal 12 UU No. 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang” terangnya
Lebih lanjut menurutnya Sony Sandra adalah pengusaha yang ditengarai memiliki relasi kuat terhadap kekuasaan yang ada di Kediri, hal ini dibuktikan dengan hampir seluruh proyek besar di Kota/Kabupaten kediri diarahkan kepada perusahaan milik Sony Sandra selaku pemenang tender,
“ini menjadi indikasi adanya penyuapan yang dilakukan Sony Sandra terhadap para oknum pemegang kebijakan di Kota/Kabupaten Kediri, jika indikasi ini benar maka Sony Sandra dapat dijerat dengan pasal 12 UU no. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”tandasnya
Atas dasar ini maka Komunitas Kediri Bangkit akan merangkul korban guna mengajukan banding atas keputusan pengadilan, dan akan bekerja sama dengan BNN dan melaporkan kasus penyalah gunaan narkoba dan trafficking kepada Mabes Polri, serta akan bekerjasama dengan KPK untuk melakukan investigasi lebih lanjut atas dugaan penyuapan.(wing)