“Karena di situ secara singkat kami sampaikan ada kekerasan fisik maupun psikis,” tambah Dirmanto.
Selanjutnya pada hari ini, Polda Jatim akan melayangkan surat panggilan kepada Ferry Irawan untuk datang pada Senin (16/1/2023) untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Sementara atas perbuatannya, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.












