Example floating
Example floating
Hukum

Ferry Irawan Ditetapkan Tersangka, Terbukti Lakukan KDRT ke Venna Melinda

A. Daroini
×

Ferry Irawan Ditetapkan Tersangka, Terbukti Lakukan KDRT ke Venna Melinda

Sebarkan artikel ini
Ferry Irawan Ditetapkan Tersangka, Terbukti Lakukan KDRT ke Venna Melinda

“Karena di situ secara singkat kami sampaikan ada kekerasan fisik maupun psikis,” tambah Dirmanto.
Selanjutnya pada hari ini, Polda Jatim akan melayangkan surat panggilan kepada Ferry Irawan untuk datang pada Senin (16/1/2023) untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Sementara atas perbuatannya, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Awalnya YAKUZA MANEGES Kediri Telah Upayakan Restorative Justice dalam Kasus Kredit Fiktif Oknum Polisi