Example floating
Example floating
Daerah

Destinasi Wisata Air , Harus Tutup di Libur Natal dan Tahun Baru 2021

Andika Sifaul Muna
×

Destinasi Wisata Air , Harus Tutup di Libur Natal dan Tahun Baru 2021

Sebarkan artikel ini

Surabaya, Memo
Gubernur Jawa Timur Khofifah menegaskan bahwa wahana wisata air, tidak boleh buka. Keputusan tegas tempoat wisata yang menyediakan air wajib tutup tersebut dalam rangka menghindari penyebaran Covid-19, di masa libur Natal dan Tahun Baru 2021. Termasuk fasilitas kolam renang yang berada di lingkungan hotel dan penginapan serta destinasi wisata yang berupa sarana air.

Forkopimda Jatim sudah merumuskan pelarangan dan pengetatan dan memutuskan selama libur Natal dan Tahun Baru tidak boleh ada perayaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang.”Kalau ada hotel atau tempat wisata yang ada wahana air seperti kolam renang sebaiknya tidak digunakan dulu,” kata Khofifah .

Baca Juga: Respon Aduan Masyarakat, Saluran Irigasi di Kelurahan Ngampel Sepanjang 115 Meter Langsung Direhab Pemkot Kediri

Sebagai upaya mendhindari penyebaran COVID-19 selama libur Natal dan Tahun Baru 2021, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa tempat wisata yang menyediakan wahana air wajib tutup. Pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Pangdam Brawijaya dan Polda Jawa Timur.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolda dan Pangdam yakni seluruh destinasi wisata, hotel, dan penginapan tetap buka asal patuh protokol kesehatan. Khusus zona merah, kapasitas dari setiap destinasi tersebut maksimum diisi 25 persen, sedangkan zona oranye hanya 50 persen,” ujar Khofifah.

Baca Juga: Duka Mendalam Bocah 8 Tahun Di Sampang Ditemukan Meninggal Di Bawah Jembatan Usai Dilaporkan Hilang Oleh Pihak Keluarga

Khofifah menyatakan protokol kesehatan harus ditingkatkan mengingat mobilitas masyarakat semakin tinggi jelang liburan. Seperti pada Idul Fitri, hari kemerdekaan dan cuti bersama. Pascaliburan tersebut, angka penyebaran COVID-19 di Jatim melonjak. “Kami tidak ingin pada liburan Natal dan tahun baru ini juga terjadi lonjakan angka COVID-19,” ujar dia.

Pengecualian bagi para sopir dan kernet bus atau truk yang mau berangkat dan datang dari Bali harus menjalani uji cepat antigen. “Hal tersebut berlaku hari ini hingga 4 Januari 2021. Warga berpergian, lalu kembali lagi ke Jatim wajib melengkapi bukti hasil nonreaktif dari rapid test,” katanya. ( awi )

Baca Juga: Banjir Berkah Program Spesial Ramadan 1447 H Bank Jatim Iftar Eksklusif KMG Berhadiah Umroh Hingga KPR Bunga 364 Persen Untuk Nasabah