Surabaya, Memo
Gubernur Jawa Timur Khofifah menegaskan bahwa wahana wisata air, tidak boleh buka. Keputusan tegas tempoat wisata yang menyediakan air wajib tutup tersebut dalam rangka menghindari penyebaran Covid-19, di masa libur Natal dan Tahun Baru 2021. Termasuk fasilitas kolam renang yang berada di lingkungan hotel dan penginapan serta destinasi wisata yang berupa sarana air.
Forkopimda Jatim sudah merumuskan pelarangan dan pengetatan dan memutuskan selama libur Natal dan Tahun Baru tidak boleh ada perayaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang.”Kalau ada hotel atau tempat wisata yang ada wahana air seperti kolam renang sebaiknya tidak digunakan dulu,” kata Khofifah .
Sebagai upaya mendhindari penyebaran COVID-19 selama libur Natal dan Tahun Baru 2021, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa tempat wisata yang menyediakan wahana air wajib tutup. Pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Pangdam Brawijaya dan Polda Jawa Timur.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolda dan Pangdam yakni seluruh destinasi wisata, hotel, dan penginapan tetap buka asal patuh protokol kesehatan. Khusus zona merah, kapasitas dari setiap destinasi tersebut maksimum diisi 25 persen, sedangkan zona oranye hanya 50 persen,” ujar Khofifah.
Khofifah menyatakan protokol kesehatan harus ditingkatkan mengingat mobilitas masyarakat semakin tinggi jelang liburan. Seperti pada Idul Fitri, hari kemerdekaan dan cuti bersama. Pascaliburan tersebut, angka penyebaran COVID-19 di Jatim melonjak. “Kami tidak ingin pada liburan Natal dan tahun baru ini juga terjadi lonjakan angka COVID-19,” ujar dia.
Pengecualian bagi para sopir dan kernet bus atau truk yang mau berangkat dan datang dari Bali harus menjalani uji cepat antigen. “Hal tersebut berlaku hari ini hingga 4 Januari 2021. Warga berpergian, lalu kembali lagi ke Jatim wajib melengkapi bukti hasil nonreaktif dari rapid test,” katanya. ( awi )












