Surabaya, Memo
Gubernur Jawa Timur Khofifah menegaskan bahwa wahana wisata air, tidak boleh buka. Keputusan tegas tempoat wisata yang menyediakan air wajib tutup tersebut dalam rangka menghindari penyebaran Covid-19, di masa libur Natal dan Tahun Baru 2021. Termasuk fasilitas kolam renang yang berada di lingkungan hotel dan penginapan serta destinasi wisata yang berupa sarana air.
Forkopimda Jatim sudah merumuskan pelarangan dan pengetatan dan memutuskan selama libur Natal dan Tahun Baru tidak boleh ada perayaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang.”Kalau ada hotel atau tempat wisata yang ada wahana air seperti kolam renang sebaiknya tidak digunakan dulu,” kata Khofifah .
Sebagai upaya mendhindari penyebaran COVID-19 selama libur Natal dan Tahun Baru 2021, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa tempat wisata yang menyediakan wahana air wajib tutup. Pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Pangdam Brawijaya dan Polda Jawa Timur.