Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro mengatakan, saat ini pelaku dan barang bukti berupa karung dan tali bekas membungkus korban telah diamankan.
“KIta akan kembangkan terus. Pelaku dijerat Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” katanya.