Blitar, Memo.co.id
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Kurdiyanto, SE, MM, mengapresiasi kinerja seluruh jajaran BPKAD menjelang penutupan Tahun Anggaran 2025. Ia menilai, intensitas kerja meningkat signifikan seiring peran strategis BPKAD sebagai ujung tombak realisasi dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca Juga: Dana MBG Tersendat, Dua SPPG di Blitar Kolaps Beruntun: Anak-anak Terancam Kehilangan Hak Gizi
Menurut Kurdiyanto, BPKAD tidak hanya menyelesaikan proses APBD 2025, tetapi juga secara bersamaan menyiapkan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026. Kondisi tersebut menuntut ketelitian tinggi, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah yang semakin kompleks.
“Pengelolaan APBD tahun ini menunjukkan hasil positif. Realisasi pendapatan melampaui target, belanja daerah dapat dikelola secara efisien, serta didukung penyusunan dokumen perencanaan kinerja seperti Renstra, Renja, dan LKjIP yang akuntabel, termasuk penetapan Perjanjian Kinerja tahunan,” ujar Kurdiyanto, Selasa (16/12/2025).
Baca Juga: SPPG YASB Sananwetan dan Komando Putra Sang Fajar Bersinergi Gelar Jum’at Berkah
Ia menjelaskan, saat ini Rancangan APBD (RAPBD) Tahun Anggaran 2026 masih dalam proses evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur. Hasil evaluasi tersebut dijadwalkan diterima Pemerintah Kabupaten Blitar pada pekan ketiga Desember 2025.
“Hasil evaluasi akan dibahas bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Blitar. Selanjutnya, dokumen akan dikirim kembali ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai syarat penerbitan nomor register Perda APBD 2026,” jelasnya.
Baca Juga: DPC Partai Gerindra Kabupaten Blitar Gelar Pendidikan Politik untuk Penguatan Kader
Hingga pertengahan Desember 2025, realisasi belanja daerah Kabupaten Blitar tercatat mencapai 73 persen, dengan jumlah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang telah diterbitkan sebanyak 14.033 SP2D. Angka tersebut diperkirakan masih akan bertambah hingga batas akhir pencairan anggaran.
Sementara itu, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) telah mencapai 90,98 persen, yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, serta komponen PAD sah lainnya.
Kurdiyanto menegaskan, meningkatnya serapan APBD harus diimbangi dengan penerapan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi agar tidak menimbulkan persoalan dalam pertanggungjawaban keuangan daerah.












