Terlapor dituduh tidak memberikan nafkah lahir maupun batin—sebuah tindakan yang, menurut Khoirul, jelas-jelas melanggar kode etik seorang pejabat publik.
Tuntutan Keadilan dan Integritas Partai
Khoirul Anam menyatakan akan mempertanyakan langsung dugaan ‘pertemuan gelap’ ini kepada pimpinan DPRD Kabupaten Blitar dan siap menyiapkan opsi langkah hukum jika kliennya merasa dirugikan oleh proses BK. Baginya, etik adalah martabat yang harus dijaga oleh setiap anggota dewan.
“Keadilan akan ditegakkan ketika perbuatan ini dinyatakan sebagai pelanggaran etika,” ujarnya.
FPEBR memperkuat tuntutan ini, mendesak agar Badan Kehormatan bersikap transparan, profesional, dan tidak mencari keuntungan pribadi.
Dharul secara spesifik menyoroti Ketua BK yang notabene adalah seorang perempuan, yang seharusnya memiliki sensitivitas tinggi terhadap persoalan yang dialami kaumnya, alih-alih terlibat dalam dugaan praktik yang merugikan.
“BK jangan sampai gembos. Ketua BK harus berani tegak lurus. Partai pengusung [PDIP] juga wajib menegakkan aturan partai. Jangan sampai partai yang dipimpin perempuan tangguh justru tercoreng oleh oknum di bawahnya,” tutup Dharul, memberikan tekanan ganda kepada lembaga dewan dan partai politik.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua BK DPRD Kabupaten Blitar, Anik Wahjuningsih, belum memberikan tanggapan.
Sebelumnya, ia hanya menyatakan bahwa mediasi antara pelapor dan terlapor telah selesai, dan BK saat ini tinggal menyusun rekomendasi untuk pimpinan DPRD. Publik kini menanti: akankah BK bersikap tegak lurus, ataukah politik senyap benar-benar terjadi menjelang keputusan?












