Blitar, Memo
Di tengah tuntutan publik akan transparansi dan moralitas politik, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar justru terseret dalam pusaran dugaan praktik tidak etis. Kini, etika dewan disorot Forum Peduli Perempuan Blitar Raya.
Forum Peduli Perempuan Blitar Raya (FPEBR) melayangkan sorotan keras atas dugaan pertemuan diam-diam yang melibatkan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD dengan seorang anggota dewan yang sedang dalam proses penyelidikan karena kasus penelantaran anak dan istri.
Baca Juga: Prabowo Pilih Kasih Makan Rakyat Daripada Biarkan Uang Negara Dikorupsi
Isu ini bukan sekadar persoalan administratif internal dewan, melainkan cerminan dari apa yang disebut FPEBR sebagai degradasi moral politik. Koordinator Lapangan FPEBR, Dharul Muttagien, menyatakan kegeramannya. Menurutnya, perilaku elite politik yang menabrak norma hukum dan etika ini menjadi paradoks di saat masyarakat semakin terhimpit persoalan ekonomi.
“Kasus penelantaran perempuan ini seharusnya menjadi alarm bagi DPRD. Jangan sampai malah muncul permainan gelap yang justru mempermalukan lembaga dewan,” tegas Dharul pada Selasa (30/9/2025).
Ia bahkan mengancam akan mengerahkan massa besar-besaran untuk ‘memerahkan’ gedung dewan Kanigoro jika dugaan ini dibiarkan tanpa ada tindakan tegas.
Baca Juga: Sukseskan Program KDMP dan KKMP, Dandim 0809/Kediri Undang Silaturahmi LSM dan Wartawan
Pertemuan di Balik Layar yang Merusak Objektivitas
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pertemuan kontroversial itu terjadi pada Minggu siang (28/9/2025) di sebuah kafe di Kota Blitar, tak jauh dari Kantor Kejaksaan Negeri.
Pertemuan itu diduga melibatkan Ketua BK, Anik Wahjuningsih, bersama dua anggota BK lainnya yang dikabarkan berasal dari Fraksi PDIP dan PAN. Yang paling disorot, Ketua BK tersebut diduga duduk satu meja dengan terlapor, anggota Fraksi PDIP yang menghadapi tuduhan penelantaran.
Kuasa hukum pelapor, Khoirul Anam, menilai pertemuan tersebut adalah indikasi kuat adanya “kongkalikong” atau praktik tidak sehat dalam penyelesaian perkara etik. “Kuat dugaan ada permainan, ada kongkalikong antar mereka. Pertemuan itu jelas menyalahi mekanisme dan merusak objektivitas BK. Ndak etis, apalagi dilakukan menjelang keluarnya rekomendasi,” tegas Khoirul Anam.
Kasus ini sendiri berakar dari laporan seorang perempuan yang dinikahi secara siri dan kemudian ditelantarkan oleh anggota dewan tersebut setelah melahirkan anak.
Terlapor dituduh tidak memberikan nafkah lahir maupun batin—sebuah tindakan yang, menurut Khoirul, jelas-jelas melanggar kode etik seorang pejabat publik.
Tuntutan Keadilan dan Integritas Partai
Khoirul Anam menyatakan akan mempertanyakan langsung dugaan ‘pertemuan gelap’ ini kepada pimpinan DPRD Kabupaten Blitar dan siap menyiapkan opsi langkah hukum jika kliennya merasa dirugikan oleh proses BK. Baginya, etik adalah martabat yang harus dijaga oleh setiap anggota dewan.
“Keadilan akan ditegakkan ketika perbuatan ini dinyatakan sebagai pelanggaran etika,” ujarnya.
FPEBR memperkuat tuntutan ini, mendesak agar Badan Kehormatan bersikap transparan, profesional, dan tidak mencari keuntungan pribadi.
Dharul secara spesifik menyoroti Ketua BK yang notabene adalah seorang perempuan, yang seharusnya memiliki sensitivitas tinggi terhadap persoalan yang dialami kaumnya, alih-alih terlibat dalam dugaan praktik yang merugikan.
“BK jangan sampai gembos. Ketua BK harus berani tegak lurus. Partai pengusung [PDIP] juga wajib menegakkan aturan partai. Jangan sampai partai yang dipimpin perempuan tangguh justru tercoreng oleh oknum di bawahnya,” tutup Dharul, memberikan tekanan ganda kepada lembaga dewan dan partai politik.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua BK DPRD Kabupaten Blitar, Anik Wahjuningsih, belum memberikan tanggapan.
Sebelumnya, ia hanya menyatakan bahwa mediasi antara pelapor dan terlapor telah selesai, dan BK saat ini tinggal menyusun rekomendasi untuk pimpinan DPRD. Publik kini menanti: akankah BK bersikap tegak lurus, ataukah politik senyap benar-benar terjadi menjelang keputusan?












