Meski menurutnya penentuan kenaikan juga ada usulan dewan pengupahan, tapi sama seperti kabupaten/kota lain, Surabaya juga akan tetap mengacu pada aturan pusat.
“Dalam perhitungan yang ditetapkan, ada yang dihitung oleh dewan pengupahan. Tapi acuan kami adalah PP, karena pemerintah pusat sedang mengeluarkan itu. Saya yakin semua kabupaten/kota mengacu itu,” katanya lagi.
Sekadar diketahui, UMK Surabaya tahun 2022 sebesar Rp 4.375.479. Besaran itu naik 75 ribu atau 1,74 persen dibanding tahun 2021.
Sementara itu, Kementerian Tenaga Kerja segera mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023. UMP dan UMK itu akan diumumkan pada November 2022. Provinsi akan diumumkan 20 November, sementara kabupaten/kota 30 November 2022.