Setiba dikantor Kejari di jalan Dermojoyo nomor 24 sekitar pukul 11.30 WIB , keempat tersangka langsung diperiksa diruang Pidana Khusus ( Pidsus ) Kejari Nganjuk.
Dari empat tersangka tersebut rencananya akan menggunakan tiga kuasa hukum sekaligus. Yaitu Bambang Sukoco,SH, Totok Budi Hartono,SH dan Sigit,SH. ” Untuk perkara ini para tersangka menggunakan tiga kuasa hukum,” terang Bambang Sukoco saat ditemui di Kejari.
Sekedar diketahui proyek pembangunan gedung KPUD senilai Rp 2,4 milyar ini menggunakan anggaran APBN tahun 2013. Mencuatnya kasus korupsi ini di tahun 2014. Dengan kerugian negara sekitar Rp 500 juta lebih.
” Atas kasus korupsi ini muncul kerugian negara hampir mencapai lima ratus juta lebih ,” terang Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Eko Baroto. saat ditemui di kantor Kejari hari ini (20/7). (adi)