Memo.co.id – Empat Siswi SMA Diperkosa Politisi dan Pejabat, 7 Saksi Diperiksa – Pemeriksaan ketujuh saksi dilakukan pada Kamis (16/9/2021) hari ini dan masih akan terus dilakukan untuk mencari kebenaran atas kasus tersebut.
“Kita sudah lakukan pemeriksaan tujuh orang saksi pasca laporan keluarga korban pada Sabtu lalu. Kita masih akan terus melakukan pemeriksaan kasus. Kita terapkan pasal perlindungan anak yakni pasal 81 UU Nomor 34 Tahun 2014 dan perubahan UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak,” kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol A.M Kamal, Kamis (16/9/2021).
Kamal mengatakan, informasi bahwa telah dilakukan perdamaian, itu soal lain yang terkait dengan kasus sebelumnya, yakni kasus pengeroyokan yang kemudian dilaporkan ke Polsek Heram.