Semarang, Memo.co.id
Empat perwira polisi di lingkungan Polda jawa Tengah dipecat tidak hormat oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono. Selain empat perwora polisi aktif, 20 personil polisi juga diperhentikan secara tidak hoemat. Mereka melakukan tindakan tidak terpuji mulai dari narkotika, pidana, desersi dan pelaggaran kode etik.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono mengatakan dari 24 orang itu 4 di antaranya merupakan perwira. Para oknum itu melakukan berbagai kesalahan mulai dari penyalahgunaan narkoba, pidana, disersi dan pelanggaran kode etik.
“PTDH 24 anggota ini menunjukkan Polri berkomitmen memberikan punishment kepada anggotanya yang menyakiti masyarakat, melakukan pelanggaran hukum,” kata Condro usai upacara di Mapolda Jateng, Jumat (29/12/2017).