Kapolres Kediri AKBP Sumaryono,mengungkapkan,” keempat tersangka spesialis pembobol counter hp dan rumah dalam menjalankan aksinya,mereka melakukan pengintaian beberapa hari dan menunggu situasi aman para tersangka melakukan aksinya sekitar pukul 00.00 – 03.00 wib dini hari dengan cara membobol tembok dengan linggis dan membawa beberapa senjata tajam.
“Keempat tersangka mengambil barang barng yang mudah dijual, seperti emas, laptop,hp dan barang lainya senilai 100 juta.Keempat pelaku mengaku sudah melakukan aksinya di 19 TKP diwilayah Kediri,”ungkap AKBP Sumaryono,Selasa (4/4/17).
“Petugas saat ini masih melakukan pengembangan terhadap ke empat tersangka.Dan ke empat tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”pungkasnya.(eko)