Memo, hari ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi mengambil langkah berani dengan menyita enam bidang tanah milik mantan anggota DPRD Ngawi, Winarto. Aset-aset yang tersebar di tiga kecamatan ini disita sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan di Kecamatan Geneng. Tindakan ini jelas memperlihatkan komitmen kuat aparat penegak hukum untuk mengamankan aset-aset yang diduga hasil kejahatan.
Plang Sita Terpasang Kejari Ngawi Amankan Aset Mewah Winarto
Pada Rabu, 2 Juli 2025, suasana di beberapa lokasi di Ngawi menjadi pusat perhatian ketika tim Kejari Ngawi memasang plang tanda sita pada enam bidang tanah yang terkait dengan Winarto.
Baca Juga: Jejak Tiga Mantan Stafsus Nadiem dalam Pusaran Korupsi Chromebook, Akankah Terungkap Dalangnya
Ini bukan sekadar formalitas, melainkan penegasan status hukum atas aset-aset yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana korupsi. Dengan plang ini terpasang, seluruh aset tersebut kini resmi dilarang untuk digunakan atau diperjualbelikan oleh pihak manapun.
Eriksa Ricardo, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Ngawi, menjelaskan bahwa pemasangan plang ini adalah upaya untuk memperjelas status hukum aset yang telah disita sebelumnya. ”
Baca Juga: Sembunyian Aib, Camat Banyakan Hari Utomo Serahkan Uang Suap ke Kejaksaan
Tanah dan bangunan tersebut sebenarnya sudah disita. Hari ini kami hanya melakukan pemasangan plang sebagai tanda bahwa bidang tanah itu merupakan objek yang telah disita dalam perkara ini,” ujar Eriksa pada Kamis, 3 Juli 2025.
Penegasan ini sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan aset tetap dalam pengawasan hukum.
Baca Juga: Menteri Imigrasi Diminta Pimpin Investigasi Dugaan Kekerasan Oknum Petugas Lapas Kediri
Daftar Lengkap Aset Sitaan Misteri Nilai Properti Winarto Terkuak
- Desa Grudo, Kecamatan Ngawi – Tanah dan bangunan
- Desa Kandangan, Kecamatan Ngawi – Tanah
- Desa Tempuran, Kecamatan Paron – Tanah dan bangunan
- Desa Geneng, Kecamatan Geneng – Tanah
- Desa Geneng, Kecamatan Geneng – Tanah
- Desa Gudus, Kecamatan Paron – Tanah
Luas masing-masing bidang tanah bervariasi, mulai dari 100 hingga 700 meter persegi. Namun, nilai ekonomis pasti dari aset-aset ini masih dalam proses pendataan oleh Kejari bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Eriksa menekankan bahwa seluruh aset yang telah disita, baik tanah kosong maupun yang berbangunan, tidak boleh lagi digunakan atau ditempati oleh pihak manapun. Pernyataan ini menegaskan kembali bahwa status sita ini bersifat mutlak dan mengikat.
Terungkap Modus Licik Korupsi Lahan PT GFT Tersangka Winarto Terpojok
Penyitaan ini merupakan hasil dari penelusuran dokumen sertifikat yang diperoleh penyidik setelah berkoordinasi intensif dengan BPN. Aset-aset ini secara jelas teridentifikasi sebagai milik pribadi tersangka Winarto.
Tindakan pengamanan aset ini sangat krusial karena diduga kuat berkaitan langsung dengan kasus gratifikasi dan manipulasi pajak dalam proyek pembebasan lahan untuk pembangunan pabrik PT GFT Indonesia Investment di Desa Geneng ini merujuk pada upaya Kejari mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas.
Sejauh ini, Kejari Ngawi telah menyita berbagai barang bukti lain yang signifikan dalam perkara ini, termasuk tujuh unit motor Honda PCX, dua mobil, tiga sertifikat tanah, serta uang tunai sebesar Rp595 juta yang telah dikembalikan oleh lima saksi, termasuk beberapa di antaranya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).
Lebih dari 70 saksi juga telah diperiksa, dan proses penyidikan terus berjalan untuk melengkapi berkas menuju tahap P-21, menandakan kesiapan untuk dilimpahkan ke persidangan.
Eriksa Ricardo menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam menindak praktik korupsi. “Proses masih terus berjalan dan kami akan tindaklanjuti semua informasi yang relevan dengan alat bukti yang sudah dikumpulkan,” pungkasnya.
Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya, sekaligus mengirimkan pesan tegas kepada para pelaku kejahatan ekonomi bahwa tidak ada tempat bagi praktik curang di Bumi Pertiwi.












