[ad_1]
Kediri, Memo
Pengadilan Negeri Kab Kediri melakukan eksekusi tanah dan bangunan. Dengan Perkara nomor 20/Pdt.Eks/2018/PN.Gpr, Sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 290
tanggal 01-10-1998, luas 240 m2 atas nama Sie Suwanto dan sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 315 tanggal 2-03-2000 luas 506 m2 atas nama Iwan Sunarno.
Dalam melaksanakan Eksekusi perkara Nomor 20/Pdt.Eks/2018/PN Gpr, Pengadilan Negeri Kab Kediri, menunjuk sebagai Petugas pelaksana eksekusi dan pengosongan yang diketuai oleh Drs. Syuhadak.
Sesuai Grosse Risalah Lelang Nomor : 070/2017, tanggal 09 Februari 2017
dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang, 1. Sebidang tanah beserta bangunan, yang berdiri diatasnya sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 290
tanggal 01-10-1998, luas 240 m2 atas nama Sie Suwanto yang terletak di Desa Grogol, Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri.
Dan sebidang tanah beserta bangunan, yang berdiri diatasnya tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 315 tanggal 2-03-2000 luas 506 m2 atas nama Iwan Sunarno yang terletak di Desa Grogol, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.
The post Eksekusi Rumah dan Bangunan di Grogol Kab Kediri berlangsung Lancar Tanpa Perlawanan appeared first on Memo Kediri |.