Dirinya juga mengutarakan, bersyukur masih diberikan kesehatan dan dengan adanya kejadian ini sebagai ujian dan pengalaman dalam hidupnya.
Selain itu, dirinya juga meminta maaf kepada semuanya pihak, baik dari pihak kepolisian dan juga kepada petugas juru sita atau kepada warga sekitar yang merasa terganggu karena adanya proses eksekusi rumah tersebut.
Kasus sengketa tanah tersebut, berawal dari suratman yang membeli sebidang tanah kepada pengembang atas nama suharto pada tahun 2011. Dengan luasan tanah kurang lebih 300 meter persegi dan dibuktikan dengan akta jual beli.
Kemudian oleh Suratman dibangun sebuah rumah dan terjadi gugatan yang dimenangkan oleh penggugat pemilik Sujiman. Sehingga oleh pihak pengadilan dilakukan eksekusi atau pengosongan.