Kediri, Memo
Eksekusi di Ngronggo, Pemilik Rumah Pasrah, Tak Kuasa Melawan
Proses eksekusi rumah di jalan Padang Padi Kelurahan Ngronggo Kota Kediri, berlantai dua dihancur rata dengan tanah. Proses penghancuran rumah yang menjadi obyek sengketa tersebut berjalan cukup dramatis, Kamis (8/4/2021).
Rumah yang dieksekusi dihancurkan dengan menggunakan alat berat atau bego. Dalam proses eksekusi rumah sengketa tersebut mendapatkan pengawalan ketat dari Polres Kediri Kota, Brimob Kompi C Kediri, TNI dan Satpol PP Kota Kediri.
Namun dengan adanya kejadian tersebut, pemilik rumah Suratman atau termohon mengungkapkan bahwa dirinya merasa ikhlas dan kejadian tersebut dijadikan sebagai pelajaran hidupnya.
Selain itu, Suratman juga mengatakan, bahwa dirinya tetap menghormati keputusan pihak Pengadilan Negeri Kota Kediri sebagai juru sita.
Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum
Dirinya juga mengutarakan, bersyukur masih diberikan kesehatan dan dengan adanya kejadian ini sebagai ujian dan pengalaman dalam hidupnya.
Selain itu, dirinya juga meminta maaf kepada semuanya pihak, baik dari pihak kepolisian dan juga kepada petugas juru sita atau kepada warga sekitar yang merasa terganggu karena adanya proses eksekusi rumah tersebut.
Kasus sengketa tanah tersebut, berawal dari suratman yang membeli sebidang tanah kepada pengembang atas nama suharto pada tahun 2011. Dengan luasan tanah kurang lebih 300 meter persegi dan dibuktikan dengan akta jual beli.
Kemudian oleh Suratman dibangun sebuah rumah dan terjadi gugatan yang dimenangkan oleh penggugat pemilik Sujiman. Sehingga oleh pihak pengadilan dilakukan eksekusi atau pengosongan.












