“Saat tiba di Mapolresta Mojokerto tersangka langsung ditahan dan disangkakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” Ucap Kasatreskrim Polresta Mojokerto.
Dalam proses penangkapan ini polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berupa kuitansi pembayaran serta berkas surat perintah kerja. Lebih lanjut, AKP Rizki menjelaskan, Acim terjerat kasus penipuan penerimaan tenaga honorer fiktif di bagian organisasi Setdakot tahun 2021. Menurut laporan yang diperoleh, sebanyak 15 orang menjadi korban rekrutmen tersebut dengan total kerugian mencapai Rp 450 juta.
“Masing-masing korban membayar Rp 30-40 juta untuk pekerjaan tersebut, namun mereka ternyata tidak dipekerjakan dan tak diberi gaji penuh,” Kata AKP Rizki.
Masih kata Kasatreskrim Polresta Mojokerto, saat proses pemeriksaan dan waktu pemanggilan tersangka tidak kooperatif dan sempat sempat kabur dari kediamannya di Kecamatan Magersari. Tersangka juga telah resmi mengundurkan diri sebagai PNS pada 1 Oktober lalu.