MEMO – Mantan Komisioner Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, resmi mengajukan gugatan perdata terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti, ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor. Gugatan ini terkait dugaan intimidasi serta gratifikasi hukum yang dialaminya saat menjalani pemeriksaan di KPK.
Kuasa hukum Agustiani, Army, mengonfirmasi bahwa gugatan ini telah terdaftar secara resmi di PN Bogor.
“Kami bersama tim hukum mewakili Ibu Agustiani Tio Fridelina telah mendaftarkan gugatan perdata terhadap Saudara Rossa Purbo Bekti atas dugaan perbuatan melawan hukum. Gugatan ini sudah resmi teregistrasi,” ujar Army dalam keterangannya, Selasa (11/2/2025).
Army menjelaskan bahwa gugatan diajukan di PN Bogor karena alamat tempat tinggal tergugat berada di Kota Bogor.
Menurut Army, gugatan ini berawal dari dugaan gratifikasi hukum serta tindakan intimidasi yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap Agustiani Tio saat pemeriksaan.
“Ibu Tio mengalami gratifikasi hukum dan juga tindakan intimidasi yang dilakukan oleh tergugat selama proses pemeriksaan di KPK,” jelasnya.
Army juga mengungkapkan bahwa intimidasi tersebut dilakukan secara verbal, bahkan tergugat disebut-sebut sempat menggebrak meja saat pemeriksaan berlangsung.