Example floating
Example floating
Home

Eks Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Gugat Penyidik KPK Rp2,5 Miliar, Tuding Ada Intimidasi

Avatar
×

Eks Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Gugat Penyidik KPK Rp2,5 Miliar, Tuding Ada Intimidasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEMO – Mantan Komisioner Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, resmi mengajukan gugatan perdata terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti, ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor. Gugatan ini terkait dugaan intimidasi serta gratifikasi hukum yang dialaminya saat menjalani pemeriksaan di KPK.

Kuasa hukum Agustiani, Army, mengonfirmasi bahwa gugatan ini telah terdaftar secara resmi di PN Bogor.

“Kami bersama tim hukum mewakili Ibu Agustiani Tio Fridelina telah mendaftarkan gugatan perdata terhadap Saudara Rossa Purbo Bekti atas dugaan perbuatan melawan hukum. Gugatan ini sudah resmi teregistrasi,” ujar Army dalam keterangannya, Selasa (11/2/2025).

Army menjelaskan bahwa gugatan diajukan di PN Bogor karena alamat tempat tinggal tergugat berada di Kota Bogor.

Menurut Army, gugatan ini berawal dari dugaan gratifikasi hukum serta tindakan intimidasi yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap Agustiani Tio saat pemeriksaan.

“Ibu Tio mengalami gratifikasi hukum dan juga tindakan intimidasi yang dilakukan oleh tergugat selama proses pemeriksaan di KPK,” jelasnya.

Army juga mengungkapkan bahwa intimidasi tersebut dilakukan secara verbal, bahkan tergugat disebut-sebut sempat menggebrak meja saat pemeriksaan berlangsung.

“Dalam ruang pemeriksaan, Saudara Rossa melakukan tindakan intimidatif dengan cara menggebrak meja kepada klien kami. Hal ini menjadi salah satu poin utama dalam substansi gugatan yang kami ajukan,” ungkapnya.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Agustiani menuntut ganti rugi sebesar Rp2,5 miliar terhadap penyidik KPK tersebut.

“Gugatan ini bukan hanya untuk keadilan bagi klien kami, tetapi juga sebagai bentuk penegakan hukum agar praktik-praktik serupa tidak terjadi lagi di masa depan. Kami menuntut ganti rugi kepada Saudara Rossa sebesar Rp2,5 miliar atas tindakan yang dilakukan terhadap Ibu Tio,” tegas Army.

Baca Juga  DPRD Kota Blitar Gelar Paripurna Serah Terima Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Sementara itu, Agustiani dan suaminya saat ini dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh KPK.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang komunikasi jika Agustiani memiliki alasan kuat untuk bepergian ke luar negeri, termasuk alasan kesehatan.

“Jika memang ada kebutuhan mendesak seperti pemeriksaan kesehatan, sebaiknya yang bersangkutan dapat hadir untuk berkomunikasi dengan penyidik. Dengan demikian, bisa dicari solusi yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” jelas Tessa.

Sebagai informasi, kasus yang menyeret Agustiani juga berkaitan dengan Hasto Kristiyanto, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi, yakni:
Kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024
Kasus dugaan perintangan penyidikan KPK.