Example floating
Example floating
Kabar Daerah

Edarkan Rokok Illegal Terancam Hukuman – Bea Cukai Sosialisasi Peraturan Pemerintah di Balai Desa Jarak Wonosalam

×

Edarkan Rokok Illegal Terancam Hukuman – Bea Cukai Sosialisasi Peraturan Pemerintah di Balai Desa Jarak Wonosalam

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

[ad_1]

Jombang, Memo
Bea Cukai Kediri bekerjasama dengan Pemkab Jombang melakukan sosialisasi terkait peraturan dan ketentuan tentang peredaran rokok ilegal serta pemberantasan rokok tanpa cukai, di Balai Desa Jarak Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang, Selasa, 25 Pebruari 2020. Tim dari Bea Cukai Kediri memaparkan tentang ancaman kurungan pidana bagi masyarakat yang mengedarkan rokok tanpa disertai cukai dari pemerintah.

“Ciri – ciri rokok ilegal diantaranya adalah rokok yang diedarkan, dijual, atau ditawarkan tidak dilekati pita cukai, rokok yang diproduksi oleh pabrik yang belum memperoleh ijin / NPPBKC dan rokok yang diedarkan dilekati pita cukai, namun pita cukainya palsu, bekas, tidak sesuai peruntukan dan tidak sesuai personifikasi” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, Adiek Marga Raharja saat sosialisasi cukai di Balai Desa Jarak, Wonosalam – Jombang, Selasa (25/02/20).

Ia menjelaskan, bahwa rokok yang diedarkan. dijual atau ditawarkan tidak dilekati pita cukai (dikenal dengan istilah rokok polos atau rokok putihan dikenai ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima ) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai. Mulai tahun 2019 pengenaan tarif cukai untuk hasil pengolahan tembakau lainnya yang meliputi ekstraks dan essens tembakau, tembakau molasses, tembakau hirup (snufftobacco) atau tembakau kunyah (chewing tobacco) dikenai tarif cukai 57 %.

Gayung bersambut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang Budi Winarno menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan pencerahan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal, “peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jombang khususnya harus terus dicegah dan dihentikan”.

Lanjut Ia, dengan adanya kegiatan sosialisasi dan penyampaian informasi terkait dengan ketentuan peraturan perundang – undangan dibidang cukai kepada masyarakat ini, juga diharapkan bisa menjadi sarana komunikasi kepada masyarakat serta memperkuat sinergi baik Bea Cukai Kediri, Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, dan Desa dalam memberantas rokok ilegal agar kebocoran dapat diminimalisir dan tentunya penerimaan negara dari sektor pajak semakin meningkat.

“Prinsip, kami tidak melarang masyarakat untuk tidak boleh merokok, tapi kalau merokok jangan di tempat umum ada tempatnya. tidak apa apa nglinting dewe di rokok dewe pokoknya tidak di jual, kalau dijual itu namanya melanggar, karena tidak ada pita cukai/pajaknya. Meskipun peredaran rokok illegal saat ini sudah berkurang, namun harus terus dicegah secara terus menerus, karena meskipun kebocoran itu sedikit, lama – lama akan menjadi banyak dan itu akan mengurangi penerimaan negara” kata Budi Winarno.

Ia juga berharap bahwa sosialisasi ini tidak berhenti disini, disampaikan kepada tetangga yang lain agar semua paham, “mari kita cegah rokok illegal untuk penerimaan negara, karena pajak cukai juga akan dikembalikan lagi ke masyarakat”, pungkasnya. ( Adv / Frd )

The post Edarkan Rokok Illegal Terancam Hukuman – Bea Cukai Sosialisasi Peraturan Pemerintah di Balai Desa Jarak Wonosalam appeared first on Memo Surabaya.

[ad_2]

Source link

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.