[ad_1]
Kediri, Memo
Pemuda asal jalan KH. Hasyim Ashari No.93 Rt.02 Rw.07 Kel. Banjarmlati Kec. Mojoroto Kota Kediri ditangkap anggota Unit Opsnal Satresknarkoba Polres Kediri Kota, karena terbukti telah mengedarkan pil haram.
IR (21) ditangkap di Kel. Bandarkidul Gg.IX Kec. Mojoroto Kota Kediri, melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa keahlian dan kewenangan mengedarkan kesedian farmasi berupa obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil dobel L.
“Pelaku IR ditangkap petugas Opsnal Satresnarkoba, Selasa (27/8/2019) sekitar pukul 20.30 WIB. Diduga pelaku hendak melakukan transaksi pil jenis dobel L, “jelas Kassubag Humas Polres Kediri Kota, AKP Kamsudi, Kamis (29/8/2019).
Masih jelas AKP Kamsudi, Penangkapan pelaku Petugas sebelumnya mendapatkan informasi bahwa telah terjadi transaksi narkoba di daerah Bandar Kidul Gg.IX Kec. Mojoroto Kota Kediri.
Kemudian, petugas bergegas ke lokasi, didapat seorang pemuda yang gerak geriknya mencurigakan. Pada saat didekati dan dilakukan pengeledahan badan, ditemukan barang yang diduga pil dobel L.