[ad_1]
Jombang, Memo
Syaiful Choiri (28) warga Dusun Ngudi lor, Rt. 01/07, Desa Bandung Kec. Gedeg Kab. Mojokerto diringkus petugas kepolisian. Ia telah terbukti tanpa keahlian membawa pil dobel L.
Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Ploso, Polres Jombang, di jalan raya Ploso Indomaret Ds. Losari kec. Ploso Kab. Jombang, Minggu (15/12/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Barang bukti yang disita petugas, 20 pil double L, Sebuah handphone oppo A3S warna ungu, dan Bungkus rokok kosong merk gudang garam surya, “jelas Kapolsek Ploso, AKP H. Sutikno, SH.
Kapolsek menuturkan, kejadian bermula, pada hari Senin tanggal 09 Desember 2019, sekitar pukul 16.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Ploso menerima informasi terkait akan ada peredaran Narkoba di jalan raya Ploso Desa Losari, Kec. Ploso Kab Jombang.
The post Edarkan Pil Dobel L, Warga Desa Bandung di Ringkus Polisi Jombang appeared first on Memo Surabaya.
[ad_2]
Source link