
Jakarta, Memo.co.id
Polri melalui Korlantas POlri berencana menerapkan aplikasi sistem E-tilang di seluruh Indonesia. Rencana Korlantas tersebut menunggu paparan dari Polda Jatim, karena yang sudah menerapkan aplikasi Polres E-Tilang adalah Polres Kediri. Polres Kediri dibawah wilayah Polda Jatim.
Sistem e-tilang yang diterapkan POlres Kediri, adalah bagian dari inovasi jajaran kepolisian di daerah daerah, terkait kebijakan program pembarantasan pungutan liar dari Presiden Jokowi. Gagasan Kapolres Kediri AKBP Akhmad Yusep Gunawan, untuk meminimalisir praktek pungli di lingkungan aparat penegak hukum.
Baca Juga; Kapolres Kediri Terapkan E-tilang
Baca Juga: Malam Tahun Baru di Kediri, Peresmian Jalan Stasiun dan 2.000 Porsi Pecel Gratis
Kapala Bidang Humas POlda Jawa Timur Komisaris Besar Argo YUwono mengatakan, sistem tilang yang akan digunakan secara nasional dan disosialisasikan Korp Lalu Lintas Polri, awalnya dari ide dan gagasan Polres Kediri. Di Polres Kediri, e-tilang juga sudah diterapkan. ” Kami paparan di KOrlantas, penerapan sistemnya nanti bisa bersatu. Skema itu bisa diterapkan secara nasional,” kata Argo di Mabes Polri.
Dalam sistem tilang online ini, petugas bakal mengoperasikan aplikasi untuk menilang. Petugas tidak mencatat tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara di buku tilang, melainkan di aplikasi E-tilang. Setelah dicatat jenis pelanggarannya, dalam aplikasi tersebut akan keluar besaran jumlah denda yang harus dibayarkan pelanggar.
Lalu, pelanggar dapat membayarkan denda tersebut melalui SMS banking ataupun transfer melalui ATM.
Aplikasi e-tilang akan terkoneksi ke kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
KOsepnya, setelah menitipkan uang ke bank dengan transfer, pelanggar tinggal nunjukan bukti pembayaran saja ke petugas dan langsung ambil STNK atau SIM yang ditahan oleh petugas. (nu)












