Lamongan, Memo
Dukun di Lamongan mampu Gandakan Uang Hingga Milyaran Rupiah. MA, Alias Hilyas (53), warga Girik, Ngimbang, diamankan oleh tim Jaka Tingkir Polres Lamongan. Alasannya, telah melakukan penipuan melawan tiga penduduk Mojokerto. Modus, tersangka yang diklaim sebagai dukun bisa menggandakan uang.
Dengan tangan tersangka, polisi mendapat bukti ratusan ribu duit mainan dengan total Rp. 3,3 miliar.
“Model operandi, MA yang tersangka telah melakukan penipuan terhadap 3 korban dengan memberikan bambu petuk yang seharusnya dapat membawa uang.” Kepala Kepolisian Lamongan AKBP Miko Indrayana didampingi oleh Kepala Reskim Akp Yoan Septi Hendri
Miko menjelaskan bahwa kasus penipuan adalah , tersangka bertemu korban dengan menawarkan Petuk Pring (bambu). Objek itu dianggap memiliki tuah dengan kondisi korban terlebih dahulu menyetor uang pada tersangka.
“Para korban yang, pada saat itu, kena rayuan terbesar tersangka akhirnya diatur untuk datang ke kamar pelaku untuk memberikan uang yang diminta untuk jadi Rp. 35 juta”, katanya menjelaskan.
Setelah berpartisipasi dalam perjanjian, masih kata Miko, tersangka belum memberikan bambu korban. Tersangka telah menawarkan korban untuk menggandakan jumlah uang.
Baca Juga: Anak Bakar Rumah Orang Tua di Pati Akibat Ayah Bawa Selingkuhan ke Rumah
“Oleh tersangka, korban diundang untuk menyetor uang Rp. 107 juta yang akan bisa berlipat ganda,” katanya
Kemudian dia melanjutkan, korban yang tidak pernah menerima hasil menggandakan uang, para korban kemudian mendesak tersangka.












