Selain itu, lanjut Dwiasi, tersangka juga sering memberikan korban uang tunai dengan nominal Rp100.000 hingga Rp200.000. Tersangka menjanjikan kepada korban untuk membiayai semua pendidikan korban sampai ke Perguruan Tinggi yang ada di Jakarta. Saat itu korban yang masih usia remaja maka korban percaya dan yakin dengan semua omongan tersangka apalagi selama ini tersangka adalah merupakan orang kepercayaan keluarga korban dan sudah dianggap sebagai guru spiritual oleh korban. Saat itulah, dia mulai melakukan persetubuhan pada korban.
“Korban selama ini tidak menceritakan kejadian yang dialaminya karena takut akan ancaman tersangka sampai setelah korban hamil lima bulan selanjutnya korban menceritakan semuanya kepada orang tuanya dan kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Ngawi guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.