Makasar, Meo.co.id
Dukun cabul asal Makasar Suawesi Selatan, berisial HS, 40 tahun, harus mendekam dalam penjara Polsek Makasar, setelah menggerayangi anak tirinya sendiri. Dukun cabul tersebut membujuk Bunga, 12 tahun, setelah korban bermimpi buruk. Dianggap membahayakan, akhirnya pelaku mengobati dengan cara mencabuli anak tirinya sendiri.
Kepala Unit Reskrim Polsek Makassar Iptu Harianto Rahman, menjelaskan bahwa modus yang dilakukan pelaku memperdayai korbn dengan modus menawarkan cara pengobatan terhadap korban yang juga anak tirinya sendiri. Sebelumnya, korban mengaku bermimpi buruk. Dikatakan oleh pelaku bahwa mimpi buruk tersebut harus disembuhkan karena bisa membahayakan dan terbukti dalam kehidupan nyata.