“Driver kan yang membawa sudah menimbulkan luka-luka. Artinya nanti bisa dikenakan sebagai undang-undang leks spesialis yaitu pasal 310 dan pasal 283. Ancamannya tiga bulan dan satu tahun,” ujarnya. ( ed )
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini












