Keluarga telah menyerahkan berbagai bukti kepada kepolisian, namun hingga kini belum ada kejelasan hukum. “Kami sudah melaporkan kasus ini ke Polresta Sidoarjo sejak 2 Oktober 2024, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Kami menunggu kepastian hukum,” harap Anju.
Kuasa hukum keluarga korban dari LBH Nurani, Zakaria, menjelaskan bahwa laporan polisi dilayangkan berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. “Sejauh ini, polisi menyatakan masih menunggu hasil rekomendasi dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) untuk melanjutkan proses hukum,” kata Zakaria.
Keluarga besar Bhagas berharap penegakan hukum dalam kasus ini berjalan transparan dan akuntabel demi mendapatkan keadilan. “Laporan tersebut sudah hampir sembilan bulan berjalan, namun belum juga naik ke tahap penyidikan. Kami minta polisi segera bertindak dan menetapkan siapa yang bertanggung jawab,” pungkas Zakaria.
Malpraktik Medis Sidoarjo, Kematian Pasca Operasi Amandel, Penanganan Kasus Malpraktik












