Example floating
Example floating
KEDIRI RAYA

Dugaan Kredit Fiktif di BRI Kediri, LSM Ngotot Tuntut Data Debitur dan Transparansi

A. Daroini
×

Dugaan Kredit Fiktif di BRI Kediri, LSM Ngotot Tuntut Data Debitur dan Transparansi

Sebarkan artikel ini
Dugaan Kredit Fiktif di BRI Kediri, LSM Ngotot Tuntut Data Debitur dan Transparansi

Dengan temuan data awal tersebut, Revi menyatakan bahwa mereka akan kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri lusa. Kali ini, mereka akan membawa serta pihak-pihak yang diduga menjadi korban pemalsuan data untuk pendampingan hukum.

“Kami, LSM dan ada juga dari pengacara, akan mendampingi para saksi yang diduga datanya dibuat pemalsuan kredit fiktif,” tegas Revi, mengindikasikan bahwa kasus ini akan dibawa ke ranah hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Awalnya YAKUZA MANEGES Kediri Telah Upayakan Restorative Justice dalam Kasus Kredit Fiktif Oknum Polisi

Respon Kejaksaan, Menunggu Bukti Konkret

Di sisi lain, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Nur Ngali, membenarkan bahwa tuntutan dari LSM masih sama, yaitu menanyakan perkembangan proses penyelidikan yang sedang berjalan.

“Selain itu, mereka menginformasikan kalau ada penemuan baru masalah kredit fiktif KUR di BRI Hayam Wuruk dan BRI Cabang Kota Kediri,” ungkap Nur Ngali.

Baca Juga: Sidang Korupsi Perangkat Desa Kediri Ungkap Dugaan Rekayasa Seleksi Libatkan Unisma

Namun demikian, Nur Ngali menekankan bahwa hingga saat ini, pihak LSM belum membawa data konkret dan saksi yang bisa mendukung klaim adanya kredit fiktif tersebut. Oleh karena itu, kejaksaan belum bisa menindaklanjuti lebih jauh.

“Untuk itu, kita tunggu saja babak selanjutnya, karena pihak kejaksaan tidak bisa menindaklanjuti kalau hanya berdasarkan informasi,” jelasnya.

Baca Juga: Ketua LPPM Unisma Mengaku Tak Tahu Teknis Ujian Perangkat Desa Kabupaten Kediri yang Berujung Gagal

Meskipun demikian, Kejaksaan Negeri Kota Kediri tidak menganggap remeh informasi yang disampaikan oleh LSM. Nur Ngali menyatakan bahwa dari informasi awal tersebut, pihak kejaksaan bisa memulai langkah-langkah penyelidikan awal, seperti pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

Ini menunjukkan bahwa dugaan tersebut akan tetap menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, menunggu bukti dan saksi yang lebih solid untuk melangkah ke tahap selanjutnya. Publik kini menanti kelanjutan kasus ini, apakah dugaan kredit fiktif ini akan terbukti dan siapa saja yang akan dimintai pertanggungjawaban. ( af )