“Jadi, pada Senin (14/3) kemarin, kami memanggil dan memeriksa dua rekanan atau konsultan (pemilik CV). Selama masuk tahapan penyidikan, sudah ada kurang lebih 10 orang saksi yang kami periksa,” ucapnya.
Sebelumnya, pada tahap penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa konsultasi penyusunan UPL dan UKL sebagai salah satu syarat pelaksanaan kegiatan infrastruktur yang menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), terdapat sebanyak 24 orang saksi diperiksan penyidik kejaksaan, termasuk lima orang konsultan.
Namun demikian, Kasi Pidsus Reza belum bisa menyampaikan ke publik mengenai kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupasi pengdaan jasa konsultasi penyusunan UPL dan UKL yang terdapat 11 kontrak dengan nilai sekitar Rp864 juta itu.
Hasil pemeriksaan saksi-saksi mulai penyelidikan hingga ke tahap penyidikan ada kerugian negara?
“Kami belum bisa menyimpulkan begitu (kerugian negara), karena belum waktunya share ke publik. Tapi, namanya penyidikan tentunya mengarah (ada kerugian negara),” katanya.