“Dari penangkapan tersangka ditemukan HP Samsung Galaxy young 2 milik korban, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Jombang guna proses lebih lanjut, “ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan petugas 1 unit hp samsung galaxy young 2 warna hitam (hasil di sita dari tersangka) dan 1 unit doosbok hp samsung galaxy young 2 (disita dari korban). Pelaku diterapkan Pasal 363 KUHP Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.
“Tersangka mengambil sepeda motor dengan merusak kunci kontak mengunakan kunci T dan petugas memburu pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang menjadi DPO, “tutupnya.(ZA)
The post Duduk Santai Sambil Minum Kopi dibawah Jalan Flay Over, Pelaku Curanmor Dibekuk Tak Berdaya appeared first on Memo Surabaya.
[ad_2]