Example floating
Example floating
Daerah

Duduk Santai Sambil Minum Kopi dibawah Jalan Flay Over, Pelaku Curanmor Dibekuk Tak Berdaya

Avatar
×

Duduk Santai Sambil Minum Kopi dibawah Jalan Flay Over, Pelaku Curanmor Dibekuk Tak Berdaya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

[ad_1]

Jombang, Memo
Satu tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil dibekuk Resmob Polres Jombang. Saat itu, tersangka sedang asyik duduk santai sambil ngopi disalah satu warung dibawah jalan Flay over Dusun/ Desa Peterongan, Kec Peterongan Kab Jombang, Rabu (15/5/2019) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Salah satu tersangka yang berhasil ditangkap petugas Budi Prasetyo (19) warga Dusun / Desa Jombatan, Kec Kesamben, Kab Jombang. Sedangkan temannya pelaku Ari (24) yang sekarang jadi DPO, warga Kec Lhri Kab Mojokerto.

Penangkapan tersangka tersebut berdasarkan laporan Yadi (45) warga Dusun Puri 003/002, Desa Purisemanding, Kec Plandaan, Kab jombang. Kehilangan motornya saat diparkir dihalaman rumah saudaranya.

Kejadian bermula, pada saat itu, hari Rabu (10/5/2019) sekira jam 19.00 WIB, korban main kerumah saudaranya Hudi yang berada di Dusun/ Desa. Puri Semanding Kec. Plandaan, Kab Jombang dengan menggunakan motor Vario.

“Korban waktu itu memakir dihalaman rumah Hudi dan menaruh hpnya di dalam jok motor merk Samsung galaxy young 2 warna hitam. Selanjutnya korban masuk ke rumah saksi Hudi, ketika korban akan pulang diketahui motor sudah tidak ada, kemudian korban melapor kejadian tersebut ke Polsek Plandaan, “jelas Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu, Kamis (16/5/2019).

Masih jelas Azi Pratas, Berbekal laporan tesebut, anggota Resmob Polres Jombang melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa terduga berada di wilayah Peterongan, Kec Peterongan Kab jombang.

Tak mau kehilangan buruannya, petugas langsung meluncur ke TKP dan berhasil menangkap salah satu pelaku curat di bawah fly over peterongan yang sedang duduk minum kopi.

Datangi Kejari Lamongan Minta Salinan BAP, Kuasa Hukum Wahyudi: Kami Ingin Semuanya Dibuka Terang Benderang LAMONGAN | Memo coid- Tim Kuasa Hukum, Moch. Wahyudi, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi rumah pemotongan hewan dan unggas (RPHU) Kabupaten Lamongan, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Senin (24/3/25). Kedatangan dua pengacara senior, Muhammad Ridlwan dan Ainur Rofik ke kantor Kejaksaan Lamongan itu dalam rangka untuk meminta salinan berita acara pemeriksaan (BAP) atas kliennya. “Kami datang ke sini, dalam rangka untuk meminta salinan berita acara pemeriksaan, karena itu merupakan hak daripada tersangka sebagaimana pasal 72 KUHAP yang menyatakan,” atas permintaan tersangka atau penasehat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaan,” ujar Muhammad Ridlwan didampingi rekannya Ainur Rofik, di depan kantor Kejari Lamongan. “Maka kami selaku penasehat hukum yang dikuasakan dengan ini mengajukan permohonan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) dan turunannya untuk kepentingan pembelaan klien kami,” imbuh dia. “Per tanggal 22 Maret 2025 kemarin, kita ditunjuk sebagai penasehat hukum (PH) pak Wahyudi. Maka tentunya kita sebagai kuasa hukum pada suatu hukum melakukan upaya-upaya konkret,” ungkapnya. Menurutnya, selama ini Pak Wahyudi sendiri diperiksa dalam proses penyidikan maupun penyelidikan maupun ditetapkan sebagai tersangka, sampai saat ini juga belum menerima salinan berita acara pemeriksaan (BAP). “Kita baru memasukkan surat dari permohonan, dan ini ada tanda terimanya, dan menunggu nanti disposisinya bagaimana. Yang jelas kita sudah masukkan dan ini tadi diterima oleh petugas PTSP, ” ujarnya. Ia berharap, dalam proses penanganan perkara pak Wahyudi ini, Kejaksaan Negeri Lamongan nantinya profesional dan transparan. Ridlwan juga meminta untuk transparan, profesional dan terbuka, tidak tebang pilih. Karena menurut dia, kliennya terus juga sudah dalam proses penanganan selama ini mengenai pembangunan rumah potong hewan unggas sudah diaudit lembaga yang berwenang yakni BPK. “Dan itu memang ada kerugian, dan rekomendasinya pada waktu itu adalah untuk dikembalikan dan sudah ada pengembalian. Yang mengembalikan juga bukan pak Wahyudi, karena dalam hal ini sepeser pun bahwa pak Wahyudi tidak menerima aliran dana tersebut,” ucapnya. “Jadi nanti, jangan sampai dalam proses ini terkesan dicari-cari lagi kesalahan, sudah ada lembaga yang berwenang oleh undang-undang sendiri. Eh, Ini kok malah masih mencari pembanding, dan apakah itu lebih kredibel kita enggak tahu. Tapi yang jelas lembaga yang berwenang untuk itu adalah yang sudah dilakukan oleh BPK pada waktu itu,” tambahnya. Ridlwan mengungkapkan, persoalan nanti bagaimana langkah-langkah berikutnya, tergantung dari perkembangan nantinya seperti apa. “Yang jelas kita berusaha dalam proses penanganan perkara ini, maupun pendampingan terhadap pak Wahyudi, kita ingin semuanya dibuka nanti terang benderang, biar yang salah ya salah, enggak ada kalimat kriminalisasi dan sebagainya,” pungkas dia. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan tengah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pada tahun 2022 senilai Rp 6 miliar. Tiga tersangka tersebut yakni MW selaku PPK, SA direktur rekanan proyek, dan DMA selaku pelaksana kegiatan. (aza).
Daerah