Example floating
Example floating
Kabar Daerah

Duduk Santai Sambil Minum Kopi dibawah Jalan Flay Over, Pelaku Curanmor Dibekuk Tak Berdaya

×

Duduk Santai Sambil Minum Kopi dibawah Jalan Flay Over, Pelaku Curanmor Dibekuk Tak Berdaya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

[ad_1]

Jombang, Memo
Satu tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil dibekuk Resmob Polres Jombang. Saat itu, tersangka sedang asyik duduk santai sambil ngopi disalah satu warung dibawah jalan Flay over Dusun/ Desa Peterongan, Kec Peterongan Kab Jombang, Rabu (15/5/2019) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Salah satu tersangka yang berhasil ditangkap petugas Budi Prasetyo (19) warga Dusun / Desa Jombatan, Kec Kesamben, Kab Jombang. Sedangkan temannya pelaku Ari (24) yang sekarang jadi DPO, warga Kec Lhri Kab Mojokerto.

Penangkapan tersangka tersebut berdasarkan laporan Yadi (45) warga Dusun Puri 003/002, Desa Purisemanding, Kec Plandaan, Kab jombang. Kehilangan motornya saat diparkir dihalaman rumah saudaranya.

Kejadian bermula, pada saat itu, hari Rabu (10/5/2019) sekira jam 19.00 WIB, korban main kerumah saudaranya Hudi yang berada di Dusun/ Desa. Puri Semanding Kec. Plandaan, Kab Jombang dengan menggunakan motor Vario.

“Korban waktu itu memakir dihalaman rumah Hudi dan menaruh hpnya di dalam jok motor merk Samsung galaxy young 2 warna hitam. Selanjutnya korban masuk ke rumah saksi Hudi, ketika korban akan pulang diketahui motor sudah tidak ada, kemudian korban melapor kejadian tersebut ke Polsek Plandaan, “jelas Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu, Kamis (16/5/2019).

Masih jelas Azi Pratas, Berbekal laporan tesebut, anggota Resmob Polres Jombang melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa terduga berada di wilayah Peterongan, Kec Peterongan Kab jombang.

Tak mau kehilangan buruannya, petugas langsung meluncur ke TKP dan berhasil menangkap salah satu pelaku curat di bawah fly over peterongan yang sedang duduk minum kopi.

“Dari penangkapan tersangka ditemukan HP Samsung Galaxy young 2 milik korban, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Jombang guna proses lebih lanjut, “ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan petugas 1 unit hp samsung galaxy young 2 warna hitam (hasil di sita dari tersangka) dan 1 unit doosbok hp samsung galaxy young 2 (disita dari korban). Pelaku diterapkan Pasal 363 KUHP Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.

“Tersangka mengambil sepeda motor dengan merusak kunci kontak mengunakan kunci T dan petugas memburu pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang menjadi DPO, “tutupnya.(ZA)

The post Duduk Santai Sambil Minum Kopi dibawah Jalan Flay Over, Pelaku Curanmor Dibekuk Tak Berdaya appeared first on Memo Surabaya.

[ad_2]

Source link

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.