AKBP Shinto Silitonga, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, mengatakan, minuman legen yang dibuat, sama sekali bukan dari buah siwalan. Untuk membuat legen satu jirigen (30 liter), dengan pakai air PDAM mentah, gula , citrunzuur, garam asam, sodium cyclamat, cuka, dan susu kaleng.
Perbuatan curang tersangka ini terbongkar, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat, akhirnya Tim Satgas Pangan terjun ke tempat pembuatan di Jalan Semarang Maspati dan menemukan pembuatan minuman legen ternyata palsu.
Atas perbuatan yang dilakukan, polisi menjeratnya dengan pasal 140 jo pasal 86 ayat (1) dan pasal 90 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, dan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 378 KUHP.(mar)












