
Surabaya, Memo.co.id
Herman (43) Kedung Baruk, Rungkut dan Ngatmiadi (39) warga Plumpang Kabupaten Tuban, telah memproduksi dan menjual legen palsu di Surabaya, hampir 20 tahun. Praktek tak terpuji itu diungkap oleh Tim Satgas Pangan Surabaya di Jalan Undaan Kulon Surabaya.
Kedua tersangka yang diamankan. Tersangka sudah menjual legen tersebut hampir 20 tahun. Dalam praktiknya, para tersangka ini dapat memproduksi minuman legen palsu sebanyak 200 liter per hari.
Dari produksi per hari, tersangka dapat mengantongi untung hingga sebesar Rp 1,5 juta.
AKBP Shinto Silitonga, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, mengatakan, minuman legen yang dibuat, sama sekali bukan dari buah siwalan. Untuk membuat legen satu jirigen (30 liter), dengan pakai air PDAM mentah, gula , citrunzuur, garam asam, sodium cyclamat, cuka, dan susu kaleng.
Perbuatan curang tersangka ini terbongkar, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat, akhirnya Tim Satgas Pangan terjun ke tempat pembuatan di Jalan Semarang Maspati dan menemukan pembuatan minuman legen ternyata palsu.
Atas perbuatan yang dilakukan, polisi menjeratnya dengan pasal 140 jo pasal 86 ayat (1) dan pasal 90 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, dan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 378 KUHP.(mar)












