
Surabaya, Memo.co.id
Herman (43) Kedung Baruk, Rungkut dan Ngatmiadi (39) warga Plumpang Kabupaten Tuban, telah memproduksi dan menjual legen palsu di Surabaya, hampir 20 tahun. Praktek tak terpuji itu diungkap oleh Tim Satgas Pangan Surabaya di Jalan Undaan Kulon Surabaya.
Kedua tersangka yang diamankan. Tersangka sudah menjual legen tersebut hampir 20 tahun. Dalam praktiknya, para tersangka ini dapat memproduksi minuman legen palsu sebanyak 200 liter per hari.
Dari produksi per hari, tersangka dapat mengantongi untung hingga sebesar Rp 1,5 juta.
Baca Juga: Jelang Munas X LDII April 2025, Menteri Fadli Zon Minta LDII Perkuat Kebudayaan












