Menurut Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah, kedua tersangka terus dilakukan pemeriksaan guna melengkapi berkas,bila sudah lengkap, berkas akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Seperti di ketahui tersangka Iskandar, mantan Kepala Sekolah SDI Nurul Iman Jalan Sememi Surabaya, mengajukan dana hibah tahun 2014 senilai Rp 326 juta untuk pembangunan sekolah. Namun dalam kenyataanya uang hanya dipergunakan 17 persen dan sisanya dipergunakan sendiri oleh tersangka. ( mar )












