Kediri, Memo
Setelah beberapa kepala desa dan Camat di Kabupaten Kediri diperiksa di persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya, dua staf Bupati Kediri Mas Dhito, dihadirkan dalam persidangan.
Kedua pejabat tersebut, yakni Kepala Bagian Hukum Dwi Sudiartanti, SH., MH dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri Agus Cahyono.
Sidang di pengadilan Tipikor Surabaya digelar Selasa, tengah malam. Majelis hakim yang diketuai I Made Yuliada, mencecar beberapa pertanyaan ke Kabag Hukum Dwi Sudartanti, terkait keberadaan Perda dan Perbup yang mengatur pelaksanaan ujian perangkat desa.
Baca Juga: Sidang Korupsi Perangkat Desa Kediri Ungkap Dugaan Rekayasa Seleksi Libatkan Unisma
Namun, Dwi Sudiartanti, mengaku tidak tahu. Beberapa kali majelis hakim menanyakan siapa yang membuat konsep Perda dan Perbup tersebut, Kabag Hukum bersikukuh tidak tahu. ” Tidak tahu, yang mulia,” katanya.












