” Profit yang sudah diperoleh oleh tersangka SFR sepanjang melaksanakan aksi itu diatas kurang lebih sebesar USD$30. 000 atau kurang lebih Rp. 420. 000. 000( Kurs Rupiah),” kata kapolda jatim
Sebaliknya profit yang sudah diperoleh oleh tersangka MZMSBP sepanjang melaksanakan aksi itu diatas kurang lebih Rp 60. 000. 000.
Kronologis peristiwa pada 01 Maret 2021 aparat Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mendapati adanya aktivitas penyebaran scampage atau web ilegal yang menyamai web sah pemerintahan Amerika lewat SMS, yang dicoba oleh tersangka bernama samaran SFR, yang mana dalam fitur Laptop serta handphonenya ditemui bukti- bukti scampage atau web ilegal serta pula informasi informasi individu kepunyaan Penduduk Negeri Amerika yang diperoleh dari penyebaran scampage atau web ilegal itu.
” Dari penjelasan terdakwa SFR menarangkan, bila scampage itu dibikin oleh tersangka MZMSBP, berikutnya aparat Siber Polda Jatim mendeteksi tersangka MZMSBP di dekat Stasiun Kereta Api Pasar Turi Surabaya, kemudian mendapatkan adanya script scampage atau web ilegal yang tersembunyi di dalam laptopnya,” cetusnya.
Kedua tersangka dapat membuat web ilegal dengan metode belajar sendiri, sebaliknya satu tersangka lain kuliah bidang ITE. Aktivitas ini telah dilakukan kedua tersangka mulai bulan Mei hingga saat ini.
” unit siber melaksanakan pelacakan sepanjang 3 bulan, sebab harus koordinasi dengan Mabes Polri serta FBI. Sehabis memperoleh fakta, terkini keduanya dibekuk,” jelas kapolda jatim.
Para pelaku sendiri dalam melaksanakan aksinya dengan metode mengirim SMS yang mengandung website yang ilegal dengan memakai aplikasi SMS Blast serta mereka menemukan isyarat negara bagian, dari sana mereka mengirim dengan cara otomatis.
” Tersangka membuat web ilegal, serta disebar lewat sms blast ke masyarakat amerika, masyarakat amerika yang tidak sadar menjejali situs itu,” tutup kapolda.