Example floating
Example floating
Jatim

Dua Santri Pondok Gontor Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiayaan

A. Daroini
×

Dua Santri Pondok Gontor Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiayaan

Sebarkan artikel ini

Dia menjelaskan, saat kejadian penganiayaan, kedua pelaku masih tercatat sebagai santri Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor. Namun, usai peristiwa tindak kekerasan yang menewaskan seorang santri itu kedua tersangka dikeluarkan dari pesantren.

Penganiayaan tersebut terkonfirmasi dari saksi-saksi yang telah diminta keterangan oleh polisi. Kedua tersangka juga membenarkan adanya pemukulan ke arah kaki dan dada korban AM di ruang Perkap Pondok 1 Gontor.

Baca Juga: KAI Daop 7 Madiun Tercatat Sudah Lakukan Sosialisasi Keselamatan Perlintasan Sepanjang 2025 Sebanyak 115 Kali, berikut rinciannya,,,,,

Korban AM dan dua saksi yang duduk di bangku kelas 5 (setara SMA kelas XI) dipanggil MFA dan IH, selaku senior sekaligus ketua dan pengurus bagian perlengkapan kegiatan Perkajum. Kedua tersangka memanggil korban dan saksi terkait kerusakan dan hilangnya barang inventaris pondok.

Dengan alasan itu, kedua tersangka kemudian melakukan pemukulan dengan dalih pemberian hukuman. Pukulan dan tendangan ke bagian dada ini membuat korban AM terjatuh dan tidak sadarkan diri.

Baca Juga: Wujud Kepedulian Sosial, KAI Daop 7 Madiun Sepanjang Tahun 2025 Salurkan Dana Sosial Rp 778 Juta

Kemudian, kedua tersangka sempat membawa korban ke IGD RS Yasyfin Pondok Modern Darussalam Gontor dengan menggunakan becak milik Ponpes Gontor. Namun, AM dinyatakan telah meninggal dunia.

”Penetapan tersangka itu dilakukan setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memintai keterangan saksi-saksi. Ada 20 saksi, di antaranya, ustad Ponpes Gontor, santri, dokter RS Yasyfin Darussalam Gontor, petugas pemulasaraan, dan pihak keluarga korban,” kata Catur.

Baca Juga: Laksanakan Tugas Kemanusiaan, Babinsa Koramil 02 Pesantren / Kodim 0809 Kediri Amankan dan Evakuasi ODGJ di Kelurahan Tempurejo

Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Ponpes Modern Darussalam 1 Ponorogo. Polisi juga melakukan prarekonstruksi dan mengotopsi jenazah yang telah dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Sei Selayur, Kalidoni, Palembang, Sumatera Selatan.