Example floating
Example floating
Jatim

Dua Santri Pondok Gontor Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiayaan

A. Daroini
×

Dua Santri Pondok Gontor Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiayaan

Sebarkan artikel ini

Ponorogo, Nganjuk

Polres Ponorogo tetapkan dua orang sebagai tersangka penganiayaan terhadap AM, 17, santri asal Palembang, Sumatera Selatan, hingga meninggal dunia.

Baca Juga: Wujud Kepedulian Sosial, KAI Daop 7 Madiun Sepanjang Tahun 2025 Salurkan Dana Sosial Rp 778 Juta

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengungkapkan, tersangka MFA dan IH merupakan eks santri di Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor. Keduanya juga senior korban di lembaga pendidikan Islam berasrama tersebut.

”Satu tersangka ini masih di bawah umur (17 tahun),” kata Catur seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga: Laksanakan Tugas Kemanusiaan, Babinsa Koramil 02 Pesantren / Kodim 0809 Kediri Amankan dan Evakuasi ODGJ di Kelurahan Tempurejo

MFA, 18, merupakan santri asal Tanah Datar, Sumatera Barat. Sedangkan, IH, 17, santri asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Kedua tersangka merupakan kakak kelas AM.

”Penganiayaan terjadi pada Senin (22/8), atau tepat tiga hari setelah kegiatan Perkajum atau Perkemahan Kamis Jumat,” tambah Catur.

Baca Juga: Upaya Peningkatan Keselamatan Perka, KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar